PEKANBARU-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menyerahkan berkas perkara kasus perjudian di MP Club ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, ada 11 berkas diserahkan ke Kejaksaan. "Kasus masih pelimpahan tahap satu. Kita masih menunggu arahan dari jaksa," ujar Guntur.
Polda Riau menetapkan 49 tersangka atas penggrebekan dua lokasi yang diduga menggelar praktek judi koin, Rabu (26/3) lalu. Di lokasi Jalan Tengku Umar, 24 orang menjadi tersangka. Mereka adalah 4 pengelola, DS, AK, LC dan TL yang dijerat dengan pasal 303 KUHP sedangkan sisanya adalah pemain yang dikenakan pasal 303 Bis KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar