23 Oktober 2008
* Cindra Wijaya (48) alias Acin ditangkap Polda Riau di Pekanbaru, atas kasus bisnis perjudian.
* Bisnis judi mulai digeluti Acin pada 2006 dengan membuka 'kasino' di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru. Sejak itu, ia menjual judi jenis togel dengan omset ratusan juta dan menjadi bandar judi terbesar di Riau.
11 Mei 2009
* Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Acin. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun.
5 Agustus 2009
* Putusan PN Pekanbaru dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Atas vonis ini, Acin langsung angkat koper dari penjara.
20 Januari 2011
* Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan kembali hukuman empat tahun penjara pada Acin. Namun, Acin tidak bisa dieksekusi karena sudah di luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar