PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru menerima draf Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2014 tentang gaji guru bantu Provinsi Riau. Karena persoalan inilah maka terjadi keterlambatan pembayaran hak guru bantu yang sudah empat bulan belum mereka terima.
Namun demikian, Pemko Pekanbaru berjanji segera menyelesaikan gaji GB secepatnya. "Pemko baru menerima draf Pergub Nomor 23 Tahun 2014 tentang gaji guru bantu. Nah, isi penjabaran Pergub itu perlu disesuaikan agar gaji guru bantu segera dibayarkan. Jadi saat ini masalah administrasi tengah diproses," ujar Kepala Bagian Humas Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad, akhir pekan kemarin.
0 komentar:
Posting Komentar