Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs Zulher MS, pekan lalu.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak proposal permintaan bantuan program dari kelompok tani yang diusulkan oleh kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang tidak lengkap, sehingga dikembalikan kepada mereka. Selain itu, juga Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani,red) mereka bukan permanen alias dibentuk hanya menjelang permintaan bantuan saja," ungkapnya.
Menurutnya, selain kelengkapan dokumen proposal, syarat utama yang ditetapkan Disbun Riau dalam menetapkan penerima bantuan adalah Gapoktan yang permanen. Ini dibuktikan oleh surat keterangan (SK) pengurus Gapoktan, keterangan dari kepala desa, PPL maupun tokoh masyarakat tempatan pada saat survei. "Hingga kini, sudah banyak proposal usulan bantuan dari kabupaten/kota yang kita kembalikan, karena CPCL-nya harus dirubah, sebab tidak sesuai dengan standar baku usulan bantuan yang kita tetapkan," lanjut Zulher.
selanjutnya,,,,,,
0 komentar:
Posting Komentar