PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai, Pazwir dan Kepala Bidang Sosial, Basirun menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (22/4/2014). Kedua pejabat tersebut diduga melakukan korupsi bantuan sosial (Bansos) bagi keluarga miskin di Dumai.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri SH dan Bernard SH. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mencanangkan progam pelatihan berusaha bagi warga miskin pada tahun 2011.
Pemko Dumai menganggarkan dana pelatihan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Dinas Sosial Kota Dumai. Dana dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 sebesar Rp228.450.000.
"Oleh kedua terdakwa, Pazwir dan Basirun, dana kegiatan tersebut disalahgunakan.
selanjutnya,,,,,,,,
0 komentar:
Posting Komentar