BENGKALIS - Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp300 miliar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (23/4).
“Terhitung hari ini (kemarin), kita menetapkan YA sebagai tersangka. Bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola perusahaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Mukhlis pada konferensi pers, Rabu (23/4/2014).
Dikatakan Mukhlis, kasus telah ditingkatkan ke penyidikan sejak 2 April lalu. Menurutnya, penetapan tersangka YA setelah jaksa penyidik hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
0 komentar:
Posting Komentar