HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

Kamis, 24 April 2014

Bupati : Pemda harus Miliki 8 Standar Pelayanan Publik

SIAK-Bupati Siak, H Syamsuar MSi, mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus memiliki 8 item standar pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturam Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2010, tentang Grand Desain Birokrasi 2010-2025.

"8 item itu adalah, membangun oganisasi yang tepat fungsi dan tepat ukur (right Sizing), tata laksana mengatur sistem, prosedur kerja yang jelas, efektif, efesien,terukur dan sesuai prinsip good governance, SDM yang berintegritas, netral, kompeten, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera, peraturan perundang undangan, yakni regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif," katanya di sela-sela membuka Bimtek PSM di lingkungan Kabupaten Siak di Ballroom Grand Mempura Hotel Siak, Kamis (24/4/2014).

Selanjutnya, pengawasan, tentunya meningkatnya perujudan pemerintah yang bersih bebas dari KKN, akuntabilitas yakni meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, pelayanan public memberikan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta budaya kerja aparatur (culture set and mind set) birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi. 

0 komentar:

Posting Komentar