PEKANBARU-Penanganan kasus korupsi ganti rugi lahan Kantor Bhakti Praja yang melibatkan Wakil Bupati Pelalawan, H Marwan Ibrahim, berjalan lamban. Sejak Marwan ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2013 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum melengkapi kasusnya.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas. Terkait belum ditahannya Marwan karena tidak mempersulit penyidikan kepolisian.
"Marwan kooperatif, jika dipanggil untuk dimintai keterangan dia datang dan tidak mempersulit penyidik. Berkas perkara belum lengkap," ujar Guntur, Rabu (23/4/2014).
selanjutnya,,,,,,
Rabu, 23 April 2014
Polda Lamban Tangani Kasus Wabup Pelalawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar