HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

Kamis, 03 April 2014

Bikin Akta Kelahiran Sekarang Sesuai Domisili

PASIR PANGARAIAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul menyatakan, mulai tahun 2014 pembuatan akte kelahiran bukan lagi pada peristiwa, namun sesuai dengan domisili (tempat). 

Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, Drs Yusmar Yusuf M.Si, Kamis (3/4/2014). Bahkan kata Yusmar lagi, bagi warga yang usianya sudah lanjut atau di atas usia produktif, bisa mengurus akte kelahiran dan prosesnya sama dengan peroses pembuatan akte kelahiran yang berlaku. 

"Bagi warga yang belum miliki akta kelahiran walaupun mereka usianya sudah lanjut, bisa mengurusnya itu sesuai Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2013 sebagai revisi UU nomor 23 tahun 2006 tentang Adminsitrasi kependudukan (Adminduk)," jelas Yusmar.        

0 komentar:

Posting Komentar