JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Cindra Wijaya (48) alias Acin, yang disebut-sebut sebagai 'raja judi' di Provinsi Riau. Vonis tersebut menganulir sendiri hukuman empat tahun penjara kepada Acin yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Kota Pekanbaru pada 23 Oktober 2008 atas kasus bisnis perjudian.
Bisnis judi ini mulai digeluti Acin pada 2006 dengan membuka 'kasino' di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru. Sejak saat itu, dia menjual judi jenis togel dengan omset ratusan juta dan menjadi bandar judi terbesar di Riau. Sepak terjang Acin baru terhenti setelah ia ditangkap pada 23 Oktober 2008.
Drama hukum Acin mulai ditabuh saat kasus itu masuk pengadilan. Awalnya, jaksa menuntut Acin selama tujuh tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara pada 11 Mei 2009.
Tapi tiba-tiba saja, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau pada 5 Agustus 2009. Atas vonis tersebut, Acin pun langsung buru-buru angkat koper dari penjara.
Di saat yang sama, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mansur Kertayasa dan Sri Murwahyuni menjatuhkan kembali hukuman empat tahun penjara pada 20 Januari 2011.
0 komentar:
Posting Komentar