PASIR PANGARAIAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bertekad menertibkan administrasi kependudukan (Adminduk). Penertiban dilakukan bertahap.
"Penertiban data Adminduk dilakukan secara bertahap. Kita ingatkan masyarakat untuk tidak memalsukan data Adminduk tersebut," ujar Kepala Disdukcapil Rohul, Drs H Yusmar Yusuf MSi, Selasa (22/4/2014).
Dikatakan Yusmar, sesuai pasal 94 Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, pemalsu data Adminduk bisa dikenakan penjara selama 6 tahun dan denda Rp75 juta. "Aturan itu disahkan pada 26 Desember 2013 lalu," tambah Yusmar.
Untuk menertibkan data Adminduk, ungkap Yusmar, Disdukcapil melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik. Melalui sosialisasi itu juga diharapkan masyarakat dapat mengurus Adminduk di Disdukcapil atau Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar