Kepala
SMKN 1 Rambah, Yulisman SPd, mengatakan, kebijakan itu diberikan
setelah ada pertemuan orang tua tersangka dengan pihak sekolah yang
dimediasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Rohul di
ruang kerja kepala sekolah. Hadir Komisionir KPAID Rohul, Surahmat SH,
Yurnalis MA.
Dikatakan Yulisman, diberikannya
izin ikut ujian setelah mempertimbangkan tersangka akan menamatkan
sekolahnya. "Walau mereka menjalankan proses hukum tapi pendidikan harus
tetap diperhatikan. Mereka diizinkan ikut UAS dan Ujian Nasional, April
mendatang," tutur Yulisman.
Yulisman
menyatakan, telah menugaskan dua orang guru untuk mengantar soal ujian
dan mengawasi para tersangka melaksanakan UAS di Polsek Rambah. "Kita
tetap profesional, terkait kelulusan siswa. Itu tergantung nilai UAS dan
UN yang mereka kerjakan nanti," pungkas Yulisman.






0 komentar:
Posting Komentar