PEKANBARU-Untuk menangani kabut asap yang terjadi di Riau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 2 kebijakan. Ia mengharapkan kebijakan ini bisa diterapkan agar tidak terjadi lagi bencana kabut asap serta kebakaran lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di masa mendatang.
"Melihat bencana kabut asap ini ada dua kebijakan yang diterapkan yakni kebijakan pertama saya perintahkan operasi cepat tanggap darurat," ungkap SBY pada apel siaga Satgas penanggulangan bencana kabut asap pagi ini, Senin (17/3/2014), sebelum bertolak dari Pekanbaru.
Kebijakan ini, katanya dilakukan dalam jangka pendek agar pemadaman api dan bencana kabut asap agar tidak terjadi lagi di Riau.
"Kebijakan yang kedua dilakukan adalah penertiban kawasan hutan dan lahan serta penegakan hukum kepada pelaku kebakaran".
Selain itu, SBY juga meminta kepada tim Satgas untuk melakukan penertiban lahan tersebut dimulai dari April hingga September mendatang. "Kenapa hingga September dilakukan? (Sebab) masa kepemimpinan saya berakhir di bulan Oktober, dan saya tidak mau meninggalkan beban kepada Presiden yang baru,"ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar