PEKANBARU-Di hari terakhir penetapan status tanggap darurat asap Riau pada Rabu (26/3/2014), seperti dimandatkan Gubernur Riau, Polda Riau menggenapkan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebanyak 100 tersangka Karhutla diamankan Satgas penegak hukum Karhutla Riau.
Polda Riau selaku komando satuan tugas penegakan hukum, berhasil mengamankan sebanyak 100 tersangka dan 1 korporasi. Hingga Rabu siang, sedikitnya Polda Riau sudah menerima sebanyak total 58 Laporan Kepolisian (LP), dan 100 Tersangka, dengan 31 orang berstatus Sidik, 18 berkas dalam Tahap I, 7 berkas sudah P-21, 2 berkas Tahap II, serta 5 DPO.
Adapun perincian data tersebut antara lain :
Polres Inhil 5 (LP), 5 Tersangka, 1 Sidik, dan 4 berkas Tahap I.
Polresta Pekanbaru 2 (LP), 2 Tersangka, dan 2 berkas Tahap I.
Polres Bengkalis 8 (LP), 25 Tersangka, 7 Sidik, 1 berkas Tahap I, dan 2 DPO.
Polres Siak, 10 (LP), 11 Tersangka, 7 Sidik, 3 berkas Tahap I, dan 1 DPO.
Polres Inhu, 1 (LP), 3 Tersangka, dan 1 Sidik.
Polres Rohil, 7 (LP), 20 Tersangka, 5 berkas P-21, 2 berkas Tahap II.
0 komentar:
Posting Komentar