RENGAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Deri Zamora dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Deri terbukti bersalah memukul koleganya di DPRD Inhu, H Suharto.
Vonis dibacakan ketua hakim Dicky Arianto SH di PN Rengat, Selasa (25/3/2014). Deri dijerat pasal 209 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Menyatakan, Deri Zamora bersalah dan meyakinkan telah mendorong kepala Saudara Suharto. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan," ujar Dicky.
Menanggapi putusan itu, korban Suharto menyatakan kurang menerima. Pasalnya, hakim hanya menyebutkan Deri mendorong kepala Suharto, padahal dalam beberapa kali pemeriksaan diketahui Deri juga mendorong kepala Suharto.
0 komentar:
Posting Komentar