HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

Selasa, 11 Maret 2014

Jual Sawit Sitaan, Kapolres Rohul Dilaporkan ke Propam

PEKANBARU-Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP H Onny Trimurti dilaporkan ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Laporan dilakukan karena Kapolres beserta jajarannya menjual barang bukti berupa (BB) buah sawit tanpa seizin pengadilan.
Laporan disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Agro Mitra Rokan (AMR), Hj Katriana Nur didampingi Penasihat Hukumnya, Heriyanti Hasan SH, Selasa (11/3/2014). "Barang bukti buah sawit itu mereka sita saat penangkap yang dilakukan tanggal 26 Februari 2014 lalu," ujar Heriyanti.

Menurut Hariyanti, Polres Rohul menangkap 31 orang karyawan PT AMR yang sedang memanen buah sawit di lahan masyarakat Desa Kepenuhan Timur. "Dalam penangkapan itu, pihak Polres merampas 2 unit dump truk berisi buah sawit seberat 12 ton, 18 unit motor, 15 gerobak sorong, 16 dodos, dan 21 ganco," ucap Heriyanti pada wartawan.

Perampasan itu, kata Heriyanti, baru diberitahukan tanggal 7 Maret 2014. "Tanpa sepengetahuan kami, buah sawit itu dijual ke PKS Surau Tinggi Simpang Kumu dan kami tahunya dari supir dump truk yang melapor ke kami," ungkap Heriyanti. 

0 komentar:

Posting Komentar