Laporan dilakukan karena Kapolres beserta jajarannya menjual barang bukti berupa (BB) buah sawit tanpa seizin pengadilan.
Laporan
disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Agro Mitra Rokan (AMR), Hj
Katriana Nur didampingi Penasihat Hukumnya, Heriyanti Hasan SH, Selasa
(11/3/2014). "Barang bukti buah sawit itu mereka sita saat penangkap
yang dilakukan tanggal 26 Februari 2014 lalu," ujar Heriyanti.
Menurut
Hariyanti, Polres Rohul menangkap 31 orang karyawan PT AMR yang sedang
memanen buah sawit di lahan masyarakat Desa Kepenuhan Timur. "Dalam
penangkapan itu, pihak Polres merampas 2 unit dump truk berisi buah
sawit seberat 12 ton, 18 unit motor, 15 gerobak sorong, 16 dodos, dan 21
ganco," ucap Heriyanti pada wartawan.
Perampasan
itu, kata Heriyanti, baru diberitahukan tanggal 7 Maret 2014. "Tanpa
sepengetahuan kami, buah sawit itu dijual ke PKS Surau Tinggi Simpang
Kumu dan kami tahunya dari supir dump truk yang melapor ke kami," ungkap
Heriyanti.






0 komentar:
Posting Komentar