PEKANBARU-Dinas Perhubungan Kota
Pekanbaru tahun ini memastikan hanya melelang pengelolaan parkir pada 8
ruas jalan utama dalam Kota Pekanbaru. Hal ini disebabkan karena Dishub
tidak siap secara teknis.
"Metode pelelangan pengelolaan parkir ini merupakan yang pertama kali dilakukan maka harus dilakukan secara bertahap," dalih Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kamis (20/3/2014).
"Kalau langsung sekaligus seluruhnya kita tidak siap karena ini juga tahun pertama kita melelang pengelolaan parkir. Biasanya kita masih sistem tunjuk koordinatornya saja," tambah Dedi.
Dedi menargetkan, minimal 3 tahun nanti seluruh pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru segera mengggunakan sistem lelang. Khusus mengenai pelelangan pengelolaan parkir untuk 8 ruas jalan diakui Dedi saat ini masih dalam tahap penyusunan Perwakonya.
"Sebelum lelang dilakukan harus ada dasar hukum pemerintah kota Pekanbaru melakukan lelang pengelolaan parkir. Karena jika tidak memiliki payung hukum yang kuat maka pelelangan pengelolaan parkir tidak dapat terlaksana," ujarnya.
selanjutnya,,,,,,,,
0 komentar:
Posting Komentar