PEKANBARU - Perjalanan Bupati Kampar, Jefry Noer beserta keluarga ke Eropa bersama pimpinan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang menyalahi aturan berlaku. Pasalnya, Jefry dan keluarga tidak termasuk dalam jajaran Dewan Direksi BPR.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Umum BPR Sarimadu, Albadri saat jadi saksi terdakwa mantan Direktur Utama, H Syafri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (27/3/2014). Albadri didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marel Efendi SH.
Menurut Albadri, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 22 Tahun 2006, hanya Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan yang diperkenankan ikut perjalanan dinas yang diikuti BPR.
Albadri menyatakan, Jefry Noer dan istrinya Eva Yuliana serta dua orang anaknya tidak masuk dalam jajaran Dewan Pengawas, Direksi maupun karyawan BPR Sarimadu. Dia mengatakan, kebijakan membawa Jefri Noer dan keluarga, merupakan kewenangan Dewan Direksi dalam hal ini Dirut BPR Sarimadu saat itu, HM Syafri.
"Saya ketahui yang menandatangani surat tentang penyertaan Bupati Kampar dan keluarga dalam kegiatan perjalanan ke Manchester tersebut adalah Bapak Syafri. Siapa yang buat suratnya saya tidak tahu," tutur Albadri di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH.
0 komentar:
Posting Komentar