PEKANBARU-Pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak 16 Maret 2014 dan jadwal dan tempat untuk pelaksanaan masing-masing Partai Politik (Parpol) ) juga telah dipersiapkan sejak lama.
Bagi parpol yang berkampanye tidak sesuai dengan jadwal dan pindah dari lokasi yang sudah ditempatkan atau keluar dari Kecamatan yang sudah ditentukan bisa dibubarkan.
Demikian hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Abdul Razak Jer di ruang kerjanya, Senin (17/3/2014). "Jadwal dan lokasi sudah ditetapkan. Apakah itu mau dilakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa, serta rapat umum bisa dilakukan. Tapi, kalau parpol bersangkutan melakukan tidak sesuai dengan jadwal kampanye bisa dibubarkan," paparnya.
Untuk itu, diharapkan kepada parpol bisa melakukan kampanye sesuai dengan jadwal. Karena menurutnya jika tidak sesuai bisa saja nantinya berbenturan dengan jadwal kampanye parpol lain yang bisa menyebabkan gesekan-gesekan dengan parpol lain yang menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
0 komentar:
Posting Komentar