HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

Senin, 10 Maret 2014

Pemilik 78 Gram Sabu Emosi Divonis 14 Tahun Penjara

PEKANBARU-Rio Gunawan alias Robin Darsono divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/3/2014). Mendengar hukuman itu, Rio terlihat emosi.

Hukuman dibacakan majelis halim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH. Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, terdakwa dihukum membayar denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. 

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," tutur Bachtiar.

Hukuman itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saharuddin SH. Sebelumnya, terdakwa dituntut 17 tahun dengan denda Rp1 miliar atau kurungan selama 6 bulan.

Usai mendengar vonis, wajah terdakwa berubah merah. Terlihat raut emosi tidak terima atas hukuman hakim tersebut. "Kami banding atas hukuman itu," ujar Penasehat Hukum Wita SH. Hal sama juga dilakukan JPU.

selanjutnya......

0 komentar:

Posting Komentar