PEKANBARU-Rio Gunawan alias Robin Darsono divonis hukuman 14 tahun
penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin
(10/3/2014). Mendengar hukuman itu, Rio terlihat emosi.
Hukuman
dibacakan majelis halim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH. Hakim
menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, terdakwa dihukum membayar denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
"Hal
memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan
pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," tutur Bachtiar.
Hukuman
itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Saharuddin SH. Sebelumnya, terdakwa dituntut 17 tahun dengan denda Rp1
miliar atau kurungan selama 6 bulan.
Usai
mendengar vonis, wajah terdakwa berubah merah. Terlihat raut emosi tidak
terima atas hukuman hakim tersebut. "Kami banding atas hukuman itu,"
ujar Penasehat Hukum Wita SH. Hal sama juga dilakukan JPU.






0 komentar:
Posting Komentar