HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

Senin, 24 Februari 2014

Pria Berkeluarga Dibui 3 Tahun karena Hamili Pacar

Seorang pria berinisial KM 'menggarap' pacarnya hingga hamil 6 bulan. Akibatnya, KM diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar hukuman penjara selama tiga tahun.

Selain hukuman penjara, KM juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 60 juta. "Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Erly Soelestyarini, Senin (24/2/2014), seperti dilansir merdeka.com.

Vonis terhadap pria asal Nusa Penida, Klungkung, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur sehingga melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Erly Soelestyarini membacakan amar putusan.lanjutnya>>>http://halloriau.com/read-hallo-indonesia-44048-2014-02-25-pria-berkeluarga-dibui-3-tahun-karena-hamili-pacar.html

0 komentar:

Posting Komentar