
Selain
hukuman penjara, KM juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 60 juta.
"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan
penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Erly
Soelestyarini, Senin (24/2/2014), seperti dilansir merdeka.com.
Vonis terhadap pria asal Nusa Penida, Klungkung, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa
terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur sehingga melanggar
Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak," kata Erly Soelestyarini membacakan amar putusan.lanjutnya>>>http://halloriau.com/read-hallo-indonesia-44048-2014-02-25-pria-berkeluarga-dibui-3-tahun-karena-hamili-pacar.html
0 komentar:
Posting Komentar