PEKANBARU-Terkait tagihan listrik PLN sebesar Rp31 juta atas nama
Anita Fitri sudah dilakukan uji kelayakan meteran. Dari hasil uji coba
itu, diketahui meteran lama yang dipasangkan di rumah Anita tidak
memenuhi standarisasi.
Demikian disampaikan Asisten Ombudsman
Bidang Penyelesaian Laporan, Bambang Pratama, Rabu (26/2/2014). Bambang
mengatakan pada Senin (24/2/2014) kemarin meteran lama Anita telah diuji
oleh PLN di ruang TERA disaksikan oleh Pelapor (Anita), Ombudsman dan
dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bagian
meteorologi.
"Hasil pengujian meteran rusak, terdapat selisih di
atas satu persen dibandingakan meteran lain dan meteran lama ibu Anita
tidak boleh digunakan lagi karena tidak memenuhi standarisasi," ungkap
Bambang selanjutnya...
Selasa, 25 Februari 2014
Tagihan Listrik Rp31 juta, Ternyata Meteran Tak Penuhi Standar
23.36
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar