PEKANBARU-Parahnya kondisi kabut asap yang
mengepung Riau saat ini telah menjadi bencana bagi masyarakat. Puluhan
ribu warga terpapar penyakit akibat buruknya kualitas udara. Untuk
kerugian yang diakibatkannya, ternyata masyarakat bisa menuntut
pemerintah.
Diungkapkan pengamat hukum lingkungan Riau Dr Sri Wahyuni A Kadir Abbas Sh MSi, pemerintah daerah bisa dituntut secara hukum sesuai peraturan hukum menyangkut lingkungan hidup, yaitu Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pemerintah bisa saja digugat oleh masyarakat yang begitu banyak dirugikan," ujar Sri yang juga Direktur Program Pascasarjana UIR Pekanbaru ini.
Di ruang kerjanya pada Rabu sore (26/2/2014), wanita penyandang gelar S3 di bidang hukum lingkungan hidup ini menjelaskan, bahwa peristiwa kabut asap ini sudah masuk kejadian luar biasa di Riau.
''Walau pemerintah dinilai bekerja cukup baik dalam hal peraturan lingkungan, namun yang terjadi karena tidak adanya pengawasan yang berkelanjutan, maka banyak perusahaan yang menyalahgunakan izin usaha, yang berdampak pada kerusakan lingkungan Riau,'' tambahnya.
Dijelaskan Sri lebih jauh, adapun Instrumen penegakan hukum lingkungan berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2009 terdiri dari administrasi, perdata, dan pidana. Jika terjadi pelanggaran baik itu perorangan atau secara bersama dalam skala perusahaan maka akan dituntut mulai dari segi administrasi, kemudian perdata, dan sampai pada pidana.selanjutnya...
0 komentar:
Posting Komentar