
Selain adanya surat edaran Menteri Kesehatan yang meminta seluruh Dirut RSUD di Indonesia dijabat seorang dokter, tekanan kuat dari kalangan dokter juga jadi alasannya mundur.
Hal ini diungkapkan Yulwiriaty Moesa kepada halloriau.com, Selasa (25/2/2014). Menurut Yul, sesuai UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 34 Ayat 1 tentang rumah sakit, memang mengharuskan jabatan Direktur Utama itu dijabat oleh seorang dokter.
"Saya mau melaporkan terkait edaran Menkes dan undang-undang ini dulu. Saya serahkan keputusannya dengan pak Gub, karena saya memang dituntut mundur," jelasnya.
Tekanan mundur, kata Yul mulai terasa saat pihaknya mengundang Menkes Nafsiah Mboi meresmikan gedung kelas III RSUD Arifin Achmad, 19 Februari lalu.
Saat itu, Menkes menolak hadir karena menganggap Riau tidak mengindahkan UU tentang rumah sakit. Mengingat Yul bukanlah seorang dokter melainkan apoteker.selanjutnya..
0 komentar:
Posting Komentar