HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

Senin, 24 Februari 2014

Kadiskes Riau Dukung Dirut RSUD harus Dokter


PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zainal Arifin, mendukung kebijakan Menteri Kesehatan RI yang mengharuskan Dirut Rumah Sakit adalah dokter. berdasarkan Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 Pasal 34 Ayat 1 tentang rumah sakit, memang mengharuskan jabatan Direktur Utama dijabat oleh seorang dokter.

Sedangkan Direktur Utama RUSD Arifin Achmad Pekanbaru, Dra Yulwiriati Moesa, Apt,Msi adalah Apoteker, hingga diminta oleh Menkes Nafsiah Mboi mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan sang Menteri enggan datang ke RSUD Arifin Achmad selama Dirutnya bukan dokter.

"Saya kira Menkes profesional, hanya kita saja yang tidak memberlakukan, Dirut RSUD (saat ini) bukan seorang dokter," katanya.

Ketika ditanyakan masalah calon pengganti Dirut RSUD Arifin Achmad, Zainal mengaku mempunyai SDM banyak dan berkualitas, untuk menempati posisi tersebut.selanjutnya...

0 komentar:

Posting Komentar