HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

Selasa, 25 Februari 2014

Penyidikan Kasus Pengguguran Wako Firdaus Dihentikan

PEKANBARU-Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pengguguran Walikota Firdaus MT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. Penghentian penyidikan dilakukan setelah Firdaus mencabut laporan ke Polda Riau.

"Sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Daniel TM Silitonga, Selasa (25/2/2014).

Dikatakan Daniel, penghentian dilakukan setelah Firdaus mencabut laporannya di Polda Riau. "Dengan alasan itu, Polda tidak melanjutkan penyidikan karena pelapor tidak ingin kasusnya dilanjutkan," ucap Daniel.

Menurut Daniel, sebelum kasus yang telah menetapkan Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal sebagai tersangka dihentikan, telah ada pembicaraan antara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dengan Fidaus. "Hasilnya, Firdaus setuju mencabut laporan di Polda Riau," kata Danil.

Tengku Rafizal menjadi tersangka karena diduga memalsukan dokumen pengguguran Firdaus MT saat Pemilukada tahun 2011 lalu. Penetapan status tersangka pada Rafizal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan bukti dan memerika Tengku Rafizal.selanjutnya...

0 komentar:

Posting Komentar