
"Sudah dikeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan kasus," ujar Direktur Reskrimum Polda
Riau, Kombes Pol Daniel TM Silitonga, Selasa (25/2/2014).
Dikatakan
Daniel, penghentian dilakukan setelah Firdaus mencabut laporannya di
Polda Riau. "Dengan alasan itu, Polda tidak melanjutkan penyidikan
karena pelapor tidak ingin kasusnya dilanjutkan," ucap Daniel.
Menurut
Daniel, sebelum kasus yang telah menetapkan Ketua KPU Pekanbaru, Tengku
Rafizal sebagai tersangka dihentikan, telah ada pembicaraan antara
Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dengan Fidaus. "Hasilnya, Firdaus setuju
mencabut laporan di Polda Riau," kata Danil.
Tengku
Rafizal menjadi tersangka karena diduga memalsukan dokumen pengguguran
Firdaus MT saat Pemilukada tahun 2011 lalu. Penetapan status tersangka
pada Rafizal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi-saksi,
mengumpulkan bukti dan memerika Tengku Rafizal.selanjutnya...
0 komentar:
Posting Komentar