SELATPANJANG-Tuntutan 20 eks karyawan PT
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkalis di Selatpanjang, Bantar dan
Tanjungsamak (saat ini 3 daerah tersebut masuk ke dalam Kabupaten
Kepulauan Meranti), dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pekanbaru.
Berdasarkan putusan hakim pada 13 Desember 2013 yang lalu, mewajibkan pihak PDAM Bengkalis untuk membayar gaji serta pesangon yang menjadi hak 20 karyawan PDAM Bengkalis. Meski demikian, mereka harus bersabar, karena pihak PDAM Bengkalis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Harsono yang merupakan kuasa pendamping bagi 20 orang mantan karyawan PDAM itu mengatakan, putusan hakim PHI sudah vonis dan memenangkan tuntutan karyawan pada 13 Desember 2013 yang lalu. Pihaknya juga menerima surat putusan hakim tersebut dengan nomor: 73/G.2013/PHI.PBR tertanggal 7 Januari 2014.
''Artinya kita sudah memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan apa yang menjadi hak 20 eks karyawan PDAM Bengkalis,'' jelas Harsono, Kamis (27/2/14/2014) kemarin via seluler.
selanjutnya....
Berdasarkan putusan hakim pada 13 Desember 2013 yang lalu, mewajibkan pihak PDAM Bengkalis untuk membayar gaji serta pesangon yang menjadi hak 20 karyawan PDAM Bengkalis. Meski demikian, mereka harus bersabar, karena pihak PDAM Bengkalis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Harsono yang merupakan kuasa pendamping bagi 20 orang mantan karyawan PDAM itu mengatakan, putusan hakim PHI sudah vonis dan memenangkan tuntutan karyawan pada 13 Desember 2013 yang lalu. Pihaknya juga menerima surat putusan hakim tersebut dengan nomor: 73/G.2013/PHI.PBR tertanggal 7 Januari 2014.
''Artinya kita sudah memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan apa yang menjadi hak 20 eks karyawan PDAM Bengkalis,'' jelas Harsono, Kamis (27/2/14/2014) kemarin via seluler.
selanjutnya....