TELUK KUANTAN-Polres Kuansing kembali menggaruk pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih nekat beroperasi. Keenamnya saat ini mendekam di sel Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini diungkapkan Kasubag Humas Polres Kuansing Ipda Musabi, Sabtru (3/5/2014). Keenam orang ini ditangkkap ditempat yang berbeda.
Menurutnya dua orang ditangkap di desa Beringi kecamatan Kuantan Tengah pada hari Jumat (2/5/2014) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang tersebut masing-masing Rochmat Jalil (30) dan Yepi Saripuddin (35), keduanya warga desa Geringging Jaya kecamatan Sentajo Raya.
Dari kedua orang ini ujarnya, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti masing-masing 1 unit mesin dompeng, 1 unit keong, 1 unit batang pipa paralon, 1 buah pipa spiral dan karpet.
0 komentar:
Posting Komentar