BANGKINANG-PTPN V (Persero) melaporkan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kebun Sei Batu Langka ke Polres Kampar, Selasa (6/5/2014). Penjarahan tersebut membuat perusahaan dirugikan dari aspek materi dan moril.
Laporan bernomor : 91/V/2014/Riau/RES KAMPAR tertanggal 6 Mei 2014 itu disampaikan Manajer Kebun Sei Batu Langka, JK Simanungkalit.
Saat mendatangi Polres Kampar, JK Simanungkalit didampingi pengacara perusahaan Fery Mahendra SH MH dan Yuta Pratama SH MH. Laporan diterima langsung oleh Kanit I Reskrim Jon Fitra.
"Telah terjadi tindakan luar biasa. Di mana areal PTPN V Kebun Batu Langka Afdeling IV dijarah TBS-nya oleh sekelompok orang secara terang-terangan," ujar Fery.
Menurut Feri, kerugian yang diakibatkan oleh penjarahan yang sudah berlangsung kurang lebih 3 hari sejak akhir April itu sangat berdampak pada produksi dan kehilangan hari kerja.
"Tindakan penjarahan ini memberikan kerugian moril maupun materil yang tidak sedikit. Laporan penjarahan ini merupakan yang kedua di areal yang sama," kata Feri.
Feri meminta perlindungan hukum kepada Polres Kampar dan Polda Riau. Dia juga berharap, kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
0 komentar:
Posting Komentar