Pria Saudi yang ingin menikah dengan wanita asing sekarang menghadapi peraturan yang lebih ketat. Sebuah laporan di harian Makkah, mengutip Direktur Polisi Makkah Mayjen Assaf al-Qurashi, menyatakan laki-laki Saudi ingin menikahi wanita asing pertama harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan mengajukan permohonan pernikahan melalui jalur resmi.
Qurashi mengatakan pemohon harus lebih dari 25 tahun dan melampirkan dokumen-dokumen identifikasi yang ditandatangani oleh wali kota distrik setempat, serta semua surat-surat - Read more
0 komentar:
Posting Komentar