
Warga menuding pembangunan SPBU tersebut sudah menyalahi aturan dan cacat hukum. Untuk itu, warga meminta pemerintah kota (Pemko) membatalkan izin yang terlanjur diberikan ke pihak pengembang.
"Kami menolak Pembangunan SPBU tersebut karena telah memanipulasi data dan perizinan. Kami minta bapak walikota membatalkan izin yang dikeluarkan," teriak Koordinator Lapangan Demo, Hendri Swar dalam orasinya, Rabu (7/6/2014).
Lanjutnya, padahal plang izin mendirikan bangunan SPBU dibunyikan berada di Jalan Paus kelurahan Tangkerang Barat. Namun pada kenyataannya, pembangunan itu berada di wilayah kelurahan Tangkerang Tengah.
0 komentar:
Posting Komentar