
Menurut Handaka, kenaikan tarif listrik untuk golongan B2, termasuk pusat perbelanjaan, sudah diberlakukan sejak tahun lalu. "Tapi kami baru merespons pada tahun ini setelah melakukan berbagai kalkulasi," ujarnya dilansir tempo.co, Minggu (27/4/2014).
Seperti diketahui, pada bulan depan pemerintah akan memberlakukan tarif listrik baru untuk golongan industri menengah (I3) yang sudah tercatat di bursa, industri besar (I4), rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3), dan kantor pemerintah sedang (P1).
Service charge adalah biaya tambahan yang harus dibayar penyewa di luar tarif sewa. Tarif tersebut meliputi fasilitas, seperti pendingin ruangan, keamanan, dan kebersihan gedung, serta biaya tambahan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar