
"Jujur saja, kami kaget mendapat informasi yang menyebutkan Kejari Pekanbaru menghentikan kasus itu. Kami kecewa dengan sikap penegak hukum seperti ini," tegas Kordinator Fitra Riau, Usman.
Lebih jauh disampaikan Usman, dihentikannya kasus ini karena ia menduga ada "permainan" antara petinggi Kejari Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru. "Kami menduga ada permainan. Sebelumnya, kasus ini gencar diselidiki sehingga menjadi perhatian nasional. Setelah itu, kenapa Kejari berkata tidak ada bukti," kata Usman.
Menurut Usman, laporan kasus penyelewangan Bansos mempunyai bukti kuat. Salah satunya adalah hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2012.
0 komentar:
Posting Komentar