
Ketua Forum Komunikasi Peduli Insel (FKP Insel), Ir Hermi Sonlebong yang juga Sekretaris Jendral Tim Percepatan Pemekaran (TPP) Insel, mengatakan, pembahasan RUU DOB diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja. Menurutnya, Insel masuk dalam kelompok 22 DOB dan telah mendapat Surat Presiden (Supres).
"Insel tidak masuk dalam kelompok 65 daerah yang mendapat Ampres (Amanah Presiden) dari Presiden RI tapi secara istimewa masuk dalam kelompok 22 DOB pada tanggal 27 Februari lalu," ujar Hermi didampingi Wakil Ketua FKP Insel, Syamsul Fatah, Kamis (27/3/2014).
Dikatakan Hermi, kronologis masuknya Insel dalam kelompok 22 DOB diawali Musyawarah FKP Insel bersama Bupati Inhil, HM Wardan pada 1 Desember 2013 silam. Musyawarah itu juga hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, 12 kepala dinas terkait, camat, kepala desa dan tokoh masyarakat dari 6 kecamatan yang masuk wilayah Insel.
0 komentar:
Posting Komentar