HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

HalloRiau

HalloRiau
Pekanbaru Pagi

Senin, 17 Maret 2014

Kepala Daerah dan Wakil Tak Boleh Cuti Bersamaan

PEKANBARU-Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima 34 pengajuan cuti kampanye dari kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. Antara Kepala Daerah dan wakilnya ini, tidak boleh mengambil cuti bersamaan.

"Sebelum saya datang ke Riau yang sudah mengajukan cuti kampanye tercatat sudah 34 pejabat yang mengajukan cuti. 23 gubernur dan 11 wakil gubernur dan sudah saya tanda tangani," ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Lanud Pekanbaru, Senin (17/3/2014).

Dikatakannya lagi, setiap gubernur dan wakil gubernur, diberikan waktu cuti selama 4 hari kerja. Masing-masing 2 hari di minggu pertama kampanye dan 2 hari di minggu berikutnya. Kemudian untuk hari libur seperti Sabtu dan Minggu hanya diminta laporan tanpa meminta izin cuti.

0 komentar:

Posting Komentar