
"Sebelum saya datang ke Riau yang sudah mengajukan cuti kampanye tercatat sudah 34 pejabat yang mengajukan cuti. 23 gubernur dan 11 wakil gubernur dan sudah saya tanda tangani," ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Lanud Pekanbaru, Senin (17/3/2014).
Dikatakannya lagi, setiap gubernur dan wakil gubernur, diberikan waktu cuti selama 4 hari kerja. Masing-masing 2 hari di minggu pertama kampanye dan 2 hari di minggu berikutnya. Kemudian untuk hari libur seperti Sabtu dan Minggu hanya diminta laporan tanpa meminta izin cuti.
0 komentar:
Posting Komentar